JAKARTA - Wacana status BUMN diubah menjadi koperasi menjadi polemik. Lalu apa dampaknya?
Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) Asmanudin Sinaga, menilai niat perubahan status BUMN menjadi koperasi yang jadi isu beberapa waktu terakhir merupakan ide yang keliru.
Dia mengatakan bahwa BUMN dan koperasi merupakan dua jenis usaha yang berbeda, baik dari sisi tujuan, operasional, kebutuhan modal, strategi bisnis, dan budaya kerja.
"Sungguh tidak mungkin kalau mau diubah begitu saja jadi koperasi. Tidak usah bicara soal bagaimana mencari keuntungan dulu. Bagaimana nasib para buruh dan pekerja seperti kami? Apa bisa diurus jika jadi koperasi? Jangan-jangan, mereka yang punya ide itu tidak mikir soal pekerja seperti kami. Jual mimpi siang bolong saja," kata Asmanudin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
BACA JUGA:
Sejak transformasi BUMN dijalankan, khususnya PTPN yang sukses menggabungkan 13 perusahaan di bawah holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjadi tiga subholding, yakni Palm Co, Sugar Co, dan Supporting Co, Asmanudin menilai banyak hal positif terjadi.
"Kini industri perkebunan kita, baik itu sawit, karet, teh, kopi dan komoditas lainnya secara nasional dari hulu hingga ke hilir, semakin baik. Dampaknya ekonomi para buruh juga meningkat. Dan kamipun bangga, atas transformasi yang terjadi. Kemudian, apabila BUMN mau dibubarkan dan jadi koperasi, apakah bisa menjamin pekerjaan dan penghasilan kami? Tidak mungkin. Jadi lupakan ide itu," katanya.
Pengelolaan industri kelapa sawit nasional, dipandang dirinya membutuhkan terobosan dan inovasi. “Tentunya kami bangga menjadi bagian dari PTPN Group dan menjadi salah satu bagian dalam keberhasilan transformasi ini,” ungkapnya.