Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Tak Ada Lagi Batas Usia

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 14 September 2025 |14:10 WIB
 Ini Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Tak Ada Lagi Batas Usia
Ini Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Tak Ada Lagi Batas Usia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan objektif dan adil. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi. 

"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 telah resmi dikeluarkan untuk menjamin proses rekrutmen yang bebas diskriminasi. Semua tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan," tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Dengan adanya surat edaran ini, maka tidak ada lagi lowongan kerja seperti harus berpenampilan menarik, batasan usia, sampai status pernikahan. "Itu semua adalah bentuk diskriminasi yang jelas dilarang," tulisnya.

Dalam SE Menaker tersebut menegekasn, rekrutmen wajib adil dan setara, dilarang mencantumkan syarat diskriminatif dan setiap warga negara punya hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

"Jadikan dunia kerja lebih inklusif! Jangan biarkan praktik diskriminatif menghalangi impianmu, Rekanaker," tulisnya.

SE Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement