Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta, Ternyata Diusulkan sejak Oktober 2023

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 12:42 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu (Foto: Setpres)
Share :

Ari juga memastikan bahwa kenaikan tukin bukan hanya untuk pegawai Bawaslu saja, tapi juga bagi pegawai kementerian dan lembaga lain sesuai usulan Kemenpan RB.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB," ungkapnya.

Diketahui, Jokowi menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya