Dia berharap dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat. Raja Juli Antoni menegaskan sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang lantaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Melalui kegiatan ini juga dipastikan bahwa seluruh satuan kerja Kementerian ATR/ BPN telah benar-benar menyelesaikan kasus tanah Nirina Zubir dan mengembalikan sertifikat tanahnya. Beberapa koordinasi dan diskusi juga telah lakukan dengan hatihati dan progresif agar mempunyai kepastian hukum yang mengikat," kata Raja Juli.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)