JAKARTA - Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang sebelumnya tersandung konflik Mafia Tanah.
Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik Mafia Tanah. Menurutnya konflik yang terdapat diatas tanah milik Nirina Zubir merupakan upaya dalam bentuk peralihan hak tanah.
Adapun empat sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.
"Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021," ujar Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia berharap dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat. Raja Juli Antoni menegaskan sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang lantaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Melalui kegiatan ini juga dipastikan bahwa seluruh satuan kerja Kementerian ATR/ BPN telah benar-benar menyelesaikan kasus tanah Nirina Zubir dan mengembalikan sertifikat tanahnya. Beberapa koordinasi dan diskusi juga telah lakukan dengan hatihati dan progresif agar mempunyai kepastian hukum yang mengikat," kata Raja Juli.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)