JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai THR PNS dan gaji ke-13 dilakukan sekarang lantaran bulan Ramadan akan segera tiba dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menyusun rencana pelaksanaan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Jadi untuk proses penyusunan RPP nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan pos belanja dalam APBN.