4,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 19:56 WIB
Laporan SPT Tahunan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Perlu diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya