Setoran Pajak Kripto hingga Pinjol Capai Rp71 Miliar di Januari 2024

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 20:57 WIB
Setoran Pajak Fintench dan Kripto, (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology (fintech) selama bulan Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, untuk transaksi kripto sebanyak Rp39,13 miliar.

"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di bulan Januari di angka Rp39,13 miliar," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Rinciannya, untuk pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.

Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P), Suryo mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar sampai bulan Januari 2024.

Rinciannya berasal dari PPh Pasal 23 Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya