JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology (fintech) selama bulan Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, untuk transaksi kripto sebanyak Rp39,13 miliar.
"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di bulan Januari di angka Rp39,13 miliar," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Rinciannya, untuk pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sementara sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.