JAKARTA - Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan hasil pembelajaran dari krisis ekonomi tahun 1998. Pasalnya, saat itu dalam sektor perbankan tidak stabil karena tidak ada jaminan yang memadai.
Diketahui, saat itu tanpa adanya jaminan yang memadai, penutupan 16 bank kecil oleh IMF menimbulkan kepanikan masyarakat karena khawatir akan kehilangan tabungan secara massal membuat ketidakstabilan di sektor perbankan.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kehadiran LPS memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi resesi atau krisis ekonomi.
“Ketika IMF menutup 16 Bank kecil mereka anggap kecil, masyarakat panik takut uangnya hilang ramai-ramai meras perbankan, karena itu dibuatlah LPS yang mulai berjalan tahun 2006,” ucap Yudhi dalam Chief Talk Okezone, Jumat (23/2/2024).
Dirinya juga menjelaskan saat terjadi krisis finansial global pada tahun 2008, LPS mampu memberikan jaminan secara cepat untuk menstabilkan sektor perbankan. Dengan meningkatkan batas jaminan hingga Rp2 miliar per nasabah, LPS berhasil menenangkan masyarakat dan mengelola bank-bank yang terdampak dengan baik.
“Dulu dinaiki jaminannya dari Rp100 juta kalau enggak salah ke Rp2 miliar, level yang sekarang itu untuk menenangkan masyarakat. Masyarakat bisa tenang dan bank center ditangani dengan baik oleh LPS, walaupun ada ribu sana sini ya yang penting adalah sektor finansialnya stabil itu yang paling penting,” jelasnya.