JAKARTA - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan menjadikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi persyaratan wajib. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/3/2024).
Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menjelaskan soal kebijakan ini pemberlakuannya serta kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan SKCK masih dalam tahap uji coba.
"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta.
Rizzky menjelaskan bahwa uji coba akan dilakukan di 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda) pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Sebanyak 12 kantor kepolisian tersebut, meliputi Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau) dan Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Papua Barat).
"Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba," ujar Rizzky.
Lebih lanjut Rizzky menjelaskan apabila pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap bisa secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN sehingga dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK.
"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Kebijakan tersebut, Rizzky mengatakan merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam kebijakan tersebut menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Tentu kami mengapresiasi komitmen Polri untuk yang mendukung implementasi program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini berjalan lancar dan jika terdapat evaluasi dalam pelaksanaannya dapat kami segera perbaiki," katanya.
Dalam uji coba nantinya pemohon SKCK yang belum terdaftar program JKN perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, di antaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran.
Sedangkan bagi pemohon dengan status non aktif, dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB).
Apabila pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, kata dia, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Baca selengkapnya: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024
(Taufik Fajar)