JAKARTA - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan menjadikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi persyaratan wajib. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/3/2024).
Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menjelaskan soal kebijakan ini pemberlakuannya serta kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan SKCK masih dalam tahap uji coba.
"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta.
Rizzky menjelaskan bahwa uji coba akan dilakukan di 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda) pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Sebanyak 12 kantor kepolisian tersebut, meliputi Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau) dan Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Papua Barat).