THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Habiskan Uang Negara Rp99,5 Triliun

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 17:06 WIB
THR PNS Cair H-10 Lebaran. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan THR Lebaran dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini. Total anggaran yang digelontorkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 PNS sebesar Rp99,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR PNS dan Rp50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

“Untuk 2024 ini, untuk ASN (anggaran) naik dari Rp11,7 triliun menjadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya (tukin) itu 100% kalau tahun lalu hanya 50%, sehingga total untuk tukin ASN pusat Rp6,82 triliun dan pensiunan naik dari Rp9,8 triliun menjadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12%," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan, THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan atau paling cepat H-10 lebaran. Pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut juga untuk meningkatkan daya beli.

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan ASN daerah dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Bagi pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan THR menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar THR dapat dibayarkan tepat waktu.

"Saya menginstruksikan rekan-rekan kepala daerah segera siapkan dan mempercepat peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.

Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya