JAKARTA- Apakah THR hanya ada di Indonesia? Simak ulasannya pada artikel berikut ini. Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja dari perusahaan menjelang hari besar keagamaan.
Lantas apakah THR hanya ada di Indonesia? Jawabannya iya. Pasalnya, ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR yang berhak diterima pekerja ini disesuaikan dengan masa kerja. Dimana pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapat tunjangan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang belum mencapai satu tahun akan mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.
Dalam peraturan juga dijelaskan jika THR wajib diberikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarga untuk merayakan hari raya keagamaannya.
Pemberian THR di Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia era 1950 an, Soekiman Wirjosandjojo. Kala itu, pemerintah memberikan tunjangan pada Pamong Praja atau PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri.