Menakar Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Sektor Perdagangan

Opini, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 21:03 WIB
Menakar dampak kenaikan PPN ke sektor perdagangan (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Share :

"Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan dalam hubungan dengan supplier serta distribusi produk secara keseluruhan. Kebijakan kenaikan PPN dapat memicu perubahan yang cukup substansial dalam cara perusahaan beroperasi dan berinteraksi dengan mitra bisnisnya karena sebagian perusahaan perlu mencari mencari supplier alternatif atau meninjau kembali kontrak kerja sama yang ada," sambungnya.

Lebih jauh lagi Ariawan mengkhawatirkan kebijakan kenaikan PPN dapat berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Kenaikan PPN akan menyebabkan menurunnya penjualan barang dan jasa sehingga mempengaruhi penurunan kinerja perusahaan. Ketika kinerja perusahaan menurun, hal ini dapat mengakibatkan penurunan dalam penyerapan tenaga kerja bahkan terjadinya PHK dan meningkatkan angka pengangguran.

"Kebijakan kenaikan PPN harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap pasar tenaga kerja dan perekonomian secara holistik agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat membahayakan kondisi dan keselamatan bangsa," tandasnya.

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya