JAKARTA – Harga gas murah untuk industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dinilai bisa menghambat target net zero emission. Selain berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara, kebijakan yang dinikmati 7 sektor industri ini mengandung ketidakadilan sehingga merugikan sektor lain terutama minyak dan gas (migas).
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan bahwa berdasarkan kajiannya terdapat 15 faktor penentu untuk meningkatkan daya saing sebuah industri di dalam negeri.
”Sebanyak 10 di antaranya adalah faktor dari dalam negeri, dan limanya dari eksternal. Ternyata harga gas ini hanya salah satu komponen,” ungkapnya saat menghadiri diskusi virtual bertajuk ‘Nasib Kelanjutan HGBT, antara Perkuat Daya Saing Industri & Kesehatan APBN’, dikutip Rabu (27/3/2024).
Dia pun mempertanyakan apakah tepat jika pilihannya adalah menciptakan harga gas murah dengan tujuan menciptakan daya saing dan memerkuat 7 sektor industri penerima manfaat HGBT ini sejak pandemi Covid-19.
”Jadi kalau harga gasnya ditekan serendah mungkin sedangkan 14 variabel lainnya tidak mendapatkan perhatian, jangan-jangan nanti daya saing yang ingin kita tuju itu nanti tidak tercapai,” khawatirnya.
Salah satu tujuan besar dan mulia dari pemerintah berkaitan dengan optimalisasi gas bumi adalah gas bumi sebagai transisi energi dan menuju Net Zero Emission atau Nol Emisi Karbon pada tahun 2060.
Komaidi menyarankan supaya pemerintah segera mengkaji ulang program HGBT sebelum terlambat. ”Artinya, kalau kemudian industri gasnya tidak berkembang di dalam negeri karena policynya tidak sesuai, nanti ke depan yang dikorbankan banyak ya. Tidak hanya keuangan negara,” ulasnya.
Senada, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan evaluasi terhadap HGBT sedang dijalankan. Termasuk terhadap 7 sektor industri penerima manfaat program ini.
Adapun sebanyak 7 sektor penikmat HGBT saat ini terdiri atas sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Seluruhnya mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar yakni USD6 per MMBTU.
”Evaluasi ini hal yang biasa untuk bisa segera kita jalankan. Karena sekarang sudah bukan pandemi sementara programnya dikeluarkan saat pandemic,” ucapnya.
Sugeng menegaskan bahwa yang perlu diproteksi bukan hanya sektor industri di hilir penerima manfaat program HGBT. Pelaksana dan penyedia program HGBT juga perlu mendapatkan perhatian supaya terdapat keadilan dan keseimbangan.
Terlebih, Komisi VII juga bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan ekosistem migas termasuk dari sisi midstream dan hilir. Di program HGBT dimana harga gas sebesar USD6 per MMBTU, kata dia, harga tersebut adalah harga di industri. Padahal ada komponen harga lain yang perlu diperhitungkan untuk sampai ke pengguna mulai dari biaya transportasi, biaya pipa, transmisi, dan lainnya.
”Infrastruktur harus terus kita benahi sehingga daya serap gas nasional untuk industri bisa meningkat. Sekarang kita bersyukur 60% lebih gas nasional pemanfaatannya untuk dalam negeri baik untuk pupuk, petrochemical, dan lain lain,” imbuhnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)