Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Dapat Bansos yang Cair di Oktober 2025 demi Bantuan Rp600.000

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |05:03 WIB
Cara Dapat Bansos yang Cair di Oktober 2025 demi Bantuan Rp600.000
Cara Dapat Bansos yang Cair di Oktober 2025 demi Bantuan Rp600.000 (Foto: Kemensos)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) pada periode Oktober-Desember 2025. Besaran bansos mencapai Rp600.000. Bahkan, kini pemerintah tengah mematangkan kebijakan penebalan bansos bagi 30 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta para pekerja pada kuartal IV 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi yang digelontorkan di akhir tahun guna menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan (penebalan) di kuartal IV. Arahan Bapak Presiden bahwa bantalan stimulus tambahan itu untuk menjangkau hingga desil ke-4 atau lebih dari 30 juta keluarga penerima manfaat (KPM), plus pekerja,” kata Airlangga pada konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.

Penyaluran Bansos

Pemerintah menyalurkan sejumlah bansos pada Oktober 2025 yang sudah masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang sudah ditetapkan dalam APBN. Dalam penyaluran bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos. 

"Penyaluran bansos menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan belum lama ini.

Dengan demikian, tidak semua masyarakat berhak menerima bansos dari pemerintah. Hanya mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tercatat, pemerintah telah mencoret 1,9 juta penerima bansos.

Dalam bulan ini, terdapat beberapa bansos yang cair di antaranya:

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4
3. Bansos Beras dan Minyakita
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAUD
5. Bantuan ATENSI YAPI

Berdasarkan data Kemensos, berikut kriteria yang akan mendapatkan bansos:

1. Penerima bansos adalah WNI dan terdaftar DTSEN
2. Punya KTP
3. Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap
4. Masuk dalam kriteria penerima bantuan sesuai dengan jenis program bansos
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement