JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap memberi sanksi tegas kepada maskapai penerbangan yang menjual tiket kemahalan atau melewati tarif batas atas (TBA). Pernyataan ini sekaligus merespons keluhan masyarakat karena harga tiket pesawat domestik cukup tinggi nilainya.
Menurutnya, tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Budi, Sabtu (30/3/2024).
Kendati begitu, Budi mengaku keluhan harga tiket pesawat justru datang dari kalangan ekonomi menengah atas yang biasanya menggunakan pesawat dengan kelas bisnis (business class).
Soal harga tiket business class, Menhub menegaskan bukan wewenang dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, namun merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan. Artinya, segmen ini tidak diberlakukan tarif batas atas.
"Sebenarnya yang banyak komplain itu juga mereka naik bisnis (business class), kalau bisnis itu nggak ada TBA-nya, jadi penerbangan berhak untuk menetapkan sendiri," paparnya.