JAKARTA - Pihak Sandra Dewi dan Harvey Moeis membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp76 miliar dan dan logam mulia 1 kilogram (Kg) dari rumahnya.
Bantahan itu setelah media massa memberitakan adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.
Pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan, aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar. Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan pers, Senin (8/4/2024).
Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.
Sehingga berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.