Benarkah Pensiunan Anggota DPR Masih Dapat Gaji Pensiun Seumur Hidup? Ini Faktanya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 08:56 WIB
Ilustrasi pensiunan anggota DPR( Foto: Okezone)
Share :

Adapun uang pensiun DPR seumur hidup diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup:

-Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan Rp3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. -Wakil ketua DPR mendapatkan Rp2,77 juta per bulan.

-Anggota DPR tanpa jabatan mendapatkan Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Para anggota DPR yang masih sehat akan menerima pembayaran uang pensiun secara penuh dan akan dihentikan ketika meninggal dunia. Namun, apabila anggota DPR tersebut memiliki suami atau istri yang masih hidup, maka dana pensiun masih akan diberikan dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan jumlah awal.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup. Para anggota DPR akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan selama masa bakti serta uang pensiun dan THT setelah pensiun.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya