5 Fakta KRIS hingga Fasilitas yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2024 04:24 WIB
5 Fakta KRIS BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Diterapkan Paling Lambat 30 Juni 2025

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada rumah sakit hingga 30 Juni 2025 untuk menerapkan sistem KRIS. Dalam jangka waktu sebelum 30 juni 2025, rumah sakit dapat menjalankan sesuai dengan kemampuan masing-masing

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

5. Fasilitas KRIS

Fasilitas yang didapatkan KRIS dijelaskan dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diantaranya :

Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kelengkapan tempat tidur

Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

Ventilasi udara

Pencahayaan ruangan

Nakas per tempat tidur

Temperatur ruangan

Tirai/partisi antar tempat tidur

Outlet oksigen

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi

Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya