BACA JUGA:
Sanksi Administratif Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang lalai dalam melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif.
2.Berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
4.Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha wajib pajak.