Begini Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 08:00 WIB
Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
Share :

Apa Saja Dasar Pengenaan PBB-P2?

Berikut ini adalah dasar pengenaan PBB-P2, simak yuk:

1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.

4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

7. Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

8. Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya