JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengatur harga acuan bawang putih, mengingat harganya yang terus melonjak.
Penetapan harga acuan bawang putih ini direkomendasikan mencakup harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET) sehingga bisa menjadi tolok ukur untuk menentukan perkembangan harga di pasaran.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam diskusi-diskusi yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini menyebut pengaturan HET bawang putih bertujuan agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga.
Fanshurullah mengatakan, selama ini bawang putih belum memiliki harga acuan padahal komoditas lain seperti beras, gula, telur dan minyak goreng sudah. Sehingga sulit untuk mengetahui harganya melonjak atau turun rendah.
"Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur," ujar Fanshurullah, dikutip Jumat (24/5/2024).