JAKARTA - Pemerintah siap mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang tidak melakukan penyesuaian pelabelan terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi). Sanksi tersebut dikenakan karena ditemukan gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan kuantitas alias isinya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan ketidaksesuaian berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
”Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166. Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya, Sabtu (25/5/2024).
Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.
”Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri,” jelasnya.
Untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
”Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,” tutup Zulhas.