Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Perpres tersebut, selanjutnya disampaikan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.
Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, kata Ghufron, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
"Memang BPJS yang tanggung, tapi kalau belum ada buktinya bahwa dia itu di-PHK, kan tetap jadi tanggung jawab pemberi kerja, sampai belum ada keputusan itu tetap pemberi kerja, sama pekerjanya kan 1 persen," katanya dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)