Berapakah Gaji PNS Dipotong untuk Tapera?

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 15:32 WIB
Besaran potongan gaji PNS di BP Tapera (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Berapakah gaji PNS dipotong untuk tapera? Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk dalam daftar pekerja yang gajinya dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemotongan gaji untuk tapera sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Lantas berapakah gaji PNS yang dipotong untuk tapera?

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Aturan ini menegaskan para PNS dan ASN diwajibkan mengikuti program tapera.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya