Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Iuran atau gaji yang sudah dipotong untuk Tapera akan dikelola oleh BP Tapera. Ini merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan demikian, dana yang dihimpun tapera bisa dicairkan oleh peserta ketika masa kepesertaannya berakhir atau pensiun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)