Namun demikian, untuk kunjungan dinas yang merupakan agenda pemerintah masih dapat dilakukan, namun hanya boleh dilakukan secara terbatas.
Adapun syarat kunjungan instansi/kedinasan antara lain, mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan Timur, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan IKN.
Kemudian kunjungan dinas juga hanya boleh dilakukan pada hari Kamis atau Jumat, jumlah tamu maksimal 10 orang, jumlah kendaraan maksimal 2 unit, dan senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)