Askrindo Percepat Penagihan Debitur Macet

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 16:26 WIB
Askrindo percepat penagihan kredit macet (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo melakukan kerjasama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit dengan PT Bank Nagari. Kerjasama bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.

Direktur Keuangan Askrindo Liston Simanjuntak mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat yakni Bank Nagari.

“Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerjasama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” terang Liston, Kamis (6/6/2024).

Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama selama 36 Bulan (3 tahun) sejak Surat Perjanjian Kerjasama di tanda tangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.

“Adapun Kerjasama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi,” jelas Liston.

Liston menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya