Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 08:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
Share :

Tak hanya itu, lanjutnya, pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” ujarnya.

Ketentuan Insentif Pembayaran

Morris Danny juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran, dimana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.

Manfaat Insentif Pembayaran PBB

Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya