Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 08:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
Share :

* Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB

* Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB

* Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya