Profil Siti Nurizka, Anggota DPR yang Diangkat Jadi Komut Anak Usaha Pupuk Indonesia

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 19:36 WIB
Siti Nurizka Jadi Komisaris Utama Anak Usaha Pupuk Indonesia. (Foto: Okezone.com/Gerindra)
Share :

JAKARTA - Kader Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya ditetapkan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Dia merupakan anggota Komisi III DPR RI.

Pengangkatan ini terhitung sejak 15 Mei 2024. Perubahan pucuk Dewan Komisaris Pusri disampaikan melalui informasi dan fakta material perusahaan yang dipublikasi pada, Selasa (11/6/2024).

“Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya (diangkat) sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen,” tulis manajemen.

Lantas, bagaimana sosok Siti Nurizka Puteri Jaya?

Siti Nurizka Puteri memegang posisi strategis di internal DPP Partai Gerindra. Sejak 2015-2020, dia pernah mengisi posisi kepala pemberdayaan wanita. Di periode yang sama, dia juga menjabat kepala hukum administrasi.

Sebelum memulai karir politiknya di Dewan Legislatif pusat, wanita yang kerap dipanggil Rizka ini sempat diusung sebagai Calon Wakil Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan pada 2015 silam.

Rizka sendiri memulai karir politik di Legislatif pada 2022. Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani melantiknya sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW)dalam Rapat Paripurna, (12/4/2022).

Dia menggantikan Renny Astuti, anggota Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I di sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Namun, ada kisah menarik di balik PAW tersebut. Renny Astuti yang digantikan oleh Siti Nurizka Puteri ternyata tidak tahu bahwa Rapat Paripurna DPR melantik pengganti dirinya. Renny yang baru kembali dari ibadah umrah mengetahui informasi tersebut dari salah seorang temannya di DPR.

Dari catatan MNC Portal, Menurut Anggota DPR pengganti Edhy Prabowo ini, yang menjadi soal bahwa dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat tembusan terkait usulan pemberhentian dirinya, baik dari Gerindra maupun DPR.

Lalu tiba-tiba terbit Surat Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2022 dan PAW dirinya telah dilantik. "Bahwa saya sebagai seorang anggota Partai Gerindra, seharusnya diberikan hak untuk bicara, mengeluarkan pendapat, memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 AD jo Pasal 3 ART Partai Gerindra," ucap Renny.

Renny menyayangkan dirinya tidak pernah dipanggil atau pun diberitahu mengenai usulan pemberhentian dirinya, baik oleh Gerindra maupun pimpinan DPR. Dia juga belum menerima secara resmi Keppres terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR yang terbit pada 21 Februari 2022.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya