Pelaku dari kasus tersebut adalah seorang polisi wanita berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota bernama Briptu FN yang merupakan istri dari korban.
Akibat dari kasus tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 90%. Namun, setelah dirawat selama 24 jam, korban dinyatakan meninggal dunia.
(Feby Novalius)