Bisakah Pinjol Lebih dari 3 Aplikasi? Ini Dia Jawabannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2024 11:08 WIB
Ilustrasi pinjol 3 aplikasi (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi? Ini dia jawabannya yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Apalagi, pinjaman online (pinjol) yang cepat mencairkan uang membuat masyarakat tergiur.

Untuk itu beberapa nasabah menggunakan banyak aplikasi untuk meminjam uang dari pinjol. Lantas apaklah ada maksimal berapa aplikasi dalam menggunakannya?

Atau bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi? Ini dia jawabannya yang dipaparkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam aturan terbarunya, masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada maksimal tiga platform pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan ‘gali lubang tutup lubang’, di mana masyarakat biasanya meminjam uang di platform pinjol untuk membayar utang pinjol yang sudah ada.

Untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Harapannya, lanjut Agusman, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK.

Dalam aturan terbaru OJK yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.

Adapun, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya