Wujudkan Keadilan, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Selasa 18 Juni 2024 12:46 WIB
Share :

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).

2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.

3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).

2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.

4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya