JAKARTA - LPG 3 kilogram (kg) masih dinikmati orang kaya. Padahal pengadaan gas LPG subsidi tersebut untuk orang miskin. Lalu bagaimana cara pengawasannya agar tepat sasaran dan subsidi tidak jebol?
Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian LPG 3 kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi mengungkapkan, hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.
Selain itu, LPG 3 kg merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Untuk pendistribusian LPG tabung 3 kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Mustika, Rabu (26/6/2024).
Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tersebut, lanjut Mustika, tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM, melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya. Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan tentunya PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.
"Pengawasan terhadap pengisian LPG 3 kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dalam rangka memastikan berat bersih LPG 3 kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," tutur Mustika.
Lebih lanjut, Mustika menyebut bahwa dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE.
"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG 3 kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG 3 kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari-Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)