JAKARTA - Ada 5 penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong. Apalagi ada beberapa perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu beberapa nasabah belum mengetahuinya yang membuatnya rawan ditipu oleh pinjol tidak resmi. Tentunya, nasabah harus mengetahui beberapa cara pinjol ilegal menipu mereka.
Berikut 5 penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong:
1. Sering spam pesan
Penipuan ini pada dasarnya memiliki siklus dan perilaku yang sama. Secara aktif pelaku kejahatan ini mempromosikan aplikasi jahat mereka melalui pesan SMS hingga media sosial seperti X, Facebook, dan Youtube.
Mereka menampilkan dirinya sebagai layanan pinjaman yang sah dan menjanjikan akses pinjaman cepat dan mudah. Mereka memberikan jaminan-jaminan palsu secara bahasa yang menarik sehingga pengguna tidak menyadari dan merasa aman jika meminjam pada aplikasi tersebut.
2. Sering tawarkan bunga murah
Meski dari tampilan dan penawaran menarik, layanan tersebut dirancang sebagai alat menipu dengan menawarkan pinjaman bunga tinggi. Ketika pengguna mulai mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk mengizinkan aplikasi agar dapat mengakses data sensitif yang disimpan pada ponsel. Kemudian biasanya pengguna diharuskan untuk registrasi dengan verifikasi kata sandi melalui SMS untuk mengonfirmasi nomor telepon korban.
3. Ditawarkan limit pinjaman tinggi
Dengan memberikan berkas-berkas tertentu, calon korban dijanjikan mendapat pinjaman sekian. Padahal, penipu sedang mengumpulkan informasi pribadi korban untuk memeras. Tidak segan-segan pelaku akan meneror dan melecehkan korban hingga kontak yang telah diambil dari data ponsel korban.
4. Langsung transfer ke rekening korban
Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah dana—rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta—ke rekening korban.
Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.
5. Beriklan di media sosial
Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.
(Rina Anggraeni)