3. Ditawarkan limit pinjaman tinggi
Dengan memberikan berkas-berkas tertentu, calon korban dijanjikan mendapat pinjaman sekian. Padahal, penipu sedang mengumpulkan informasi pribadi korban untuk memeras. Tidak segan-segan pelaku akan meneror dan melecehkan korban hingga kontak yang telah diambil dari data ponsel korban.
4. Langsung transfer ke rekening korban
Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah dana—rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta—ke rekening korban.
Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.
5. Beriklan di media sosial
Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.
(Rina Anggraeni)