Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Solusiku Diduga Langgar Proses Penagihan, OJK Turun Tangan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |12:32 WIB
Pinjol Solusiku Diduga Langgar Proses Penagihan, OJK Turun Tangan
Pinjol Solusiku Diduga Langgar Proses Penagihan, OJK Turun Tangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) Solusiku terkait dugaan pelanggaran proses penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Agus  dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dalam permintaan klarifikasi yang telah dilaksanakan pada Kamis (4/6), OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, salah satunya kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.

Selain itu, otoritas juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan; efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga; dan pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

Selanjutnya, OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai, serta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement