Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp103,7 Triliun, Bertambah Rp1,6 Triliun Sebulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |06:17 WIB
Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp103,7 Triliun, Bertambah Rp1,6 Triliun Sebulan
Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp103,7 Triliun, Bertambah Rp1,6 Triliun Sebulan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026. Angka ini tumbuh 25,60 persen (yoy).

Utang pinjol warga Indonesia ini naik sekira Rp1,66 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp102,07 triliun.

"Outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Sementara, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen.

Di sisi lain, OJK mencatat saat ini terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar, serta delapan dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dia menyampaikan seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK.

Action plan tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement