Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK soal Pelaku Galbay Pinjol: Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari, Terus Ditagih

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |08:01 WIB
OJK soal Pelaku Galbay Pinjol: Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari, Terus Ditagih
OJK soal Pelaku Galbay Pinjol: Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari, Terus Ditagih (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) pinjol atau sengaja tidak membayar akan sulit mendapatkan pembiayaan di kemudian hari.

Dia menegaskan peminjam (borrower) pada layanan fintech lending yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya, meskipun berupaya menghindar dengan mengganti nomor telepon, berpindah alamat, hingga menghapus aplikasi.

"Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2026).
 
Dia menjelaskan, pencatatan dalam SLIK akan berdampak langsung terhadap akses pembiayaan di masa depan. Peminjam yang memiliki riwayat buruk berpotensi kesulitan memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement