Selain itu, Agusman menegaskan bahwa kewajiban pembayaran akan terus berjalan sesuai perjanjian, termasuk bunga atau manfaat ekonomi serta denda keterlambatan. Artinya, meskipun borrower tidak aktif atau menghilang, akumulasi kewajiban tetap bertambah.
Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan dalam pengenaan denda sebagai bentuk perlindungan konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan awal.
"Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun demikian, total denda dibatasi dan tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan, sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," pungkasnya.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mengatur penyelenggaraan layanan pinjol (LPBBTI) dengan aturan ketat.
Ini mencakup penurunan batas bunga, pembatasan platform (maksimal 3), kewajiban persetujuan debitur untuk kontak darurat, serta penegasan bahwa utang tidak hangus setelah 90 hari, melainkan masuk kategori macet.
"Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender," tulis aturan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.