OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Adapun per Mei 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp513,19 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen (yoy).
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 3,06 persen dan NPF net sebesar 0,85 persen. Sementara gearing ratio tercatat sebesar 2,14 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 53,78 persen (yoy) menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44 persen.
Sementara itu, pada periode yang sama, pembiayaan modal ventura tumbuh sebesar 0,09 persen (yoy) dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,36 triliun.
Sedangkan pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 57,97 persen (yoy) menjadi Rp163,27 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.