Ratu Hasanah Semarini M.Ak.
Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Eknomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Praktisi dan Enterpreneur, Anggota HIPMI Jaya, Dosen Praktisi Fakultas Eknomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta dan Sekolah Vokasi IPB
Dunia Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Indonesia digemparkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah siapa saja penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Keresahan publik mayoritas tertuju pada aspek nilai pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM.
Padahal ada persoalan yang lebih fundamental. Dengan tidak menikmati fasilitas pajak final, artinya banyak pelaku UMKM yang harus menyelenggarakan pembukuan yang memadai untuk menghitung besaran laba usaha yang akan dikenai pajak. Siapkah UMKM kita? Cukupkah jumlah akuntan kita?
Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga tahun 2024 jumlah wajib pajak UMKM aktif sebanyak 4,2 juta wajib pajak. Ikatan Akuntan Indonesia menunjukkan bahwa per 1 Juni 2026 hanya terdapat sekitar 912 pemegang Chartered Accountant (CA) aktif, sementara 5.588 pemegang CA lainnya berstatus tidak aktif. Di sisi lain, Institut Akuntan Publik Indonesia mencatat sekitar 7.226 anggota profesi akuntan publik dan pemegang CPA Indonesia pada 2025.
Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan yang mengganggu. Jika jutaan UMKM harus semakin tertib dalam pelaporan keuangan, siapa yang akan mendampingi mereka? Bahkan jika seluruh akuntan profesional aktif dikerahkan, rasio yang dihadapi tetap sangat timpang, yaitu satu akuntan profesional secara teoritis harus melayani ratusan hingga ribuan pelaku usaha.
Semakin banyak UMKM kini wajib menghitung kewajiban pajak berdasarkan laba kena pajak. Hal ini menghadirkan kebutuhan akan pelaporan keuangan yang baik. Di saat yang bersamaan, Indonesia justru menghadapi keterbatasan jumlah akuntan profesional. Di sinilah hadir pertanyaan yang jarang dibahas: siapa yang akan membukukan jutaan UMKM Indonesia?