JAKARTA — Pinjol ilegal kerap kali melakukan modus salah transfer. Kenali modusnya agar masyarakat terhindar dari modus penipuan yang sejenis.
Pinjol kini menjadi jalan pintas favorit bagi masyarakat yang terdesak masalah finansial. Layanannya yang mudah dan cepat menjadi alasan utama masyarakat senang memakai layanan ini.
Namun sayangnya, tak semua pinjol itu legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak sekali pinjol ilegal yang melakukan praktik penipuan salah satunya dengan modus salah transfer. Modus ini sangat merugikan nasabah karena mereka dipaksa membayar cicilan meskipun mereka tidak mengambil pinjaman.
Para oknum pinjol ilegal ini biasanya akan mengirimkan sejumlah uang dengan dalih salah transfer. Setelah beberapa waktu, pelaku akan menelepon dan mengaku telah melakukan salah transfer ke rekening korban.
Setelah beberapa waktu, pelaku akan menelepon dan mengaku telah melakukan salah transfer ke rekening korban.
Lalu, pelaku akan meminta korban untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening pelaku. Namun yang tidak diketahui korban, uang tersebut adalah hasil pinjaman online yang menggunakan data diri korban.
Dengan adanya bukti transfer tersebut, maka pinjol ilegal akan memvalidasinya sebagai pinjaman yang sudah berjalan. Dengan begitu, korban yang akan ditagih untuk melunasi cicilan meski tidak menggunakan uangnya.
Modus sejenis juga bisa dilakukan langsung oleh pihak pinjol ilegal. Biasanya, pinjol ilegal akan mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban akibat data yang bocor. Jika korban menggunakan sedikit saja uang yang dikirimkan, maka pihak pinjol akan menagihnya sebagai pinjaman dengan bunga yang besar.
Agar tidak terjerat modus penipuan salah transfer oleh pinjol ilegal, berikut adalah cara untuk menghindarinya:
1. Tidak menggunakan uang yang diterima dari rekening tak dikenal dan tidak mentransfer balik uang yang masuk ke rekening.
2. Laporkan pada pihak bank bahwa ada dana tidak diketahui yang masuk ke dalam rekening. Mintakan pemblokiran atas dana tersebut agar tidak terpakai.
3. Apabila diteror oleh penipu, pinjol ilegal, maupun debt collector, sampaikan bahwa kita tidak menggunakan uang tersebut dan tak pernah mengajukan pinjaman apapun
4. Jika teror terus berlanjut, blokir nomor pelaku
5. Kumpulkan seluruh bukti terkait oknum penipu seperti screenshot akun Whatsapp, nomor handphone, dan nomor rekening pelaku. Lalu melaporkan hal tersebut kepada satgas OJK melalui email satgaspasti@ojk.go.id agar segera ditindak.
Baca Selengkapnya: Kenali! Ini Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)