Aturan IKN sebagai Pemda Khusus Baru Diterbitkan di Era Presiden Prabowo

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 14 Juli 2024 16:26 WIB
IKN Bakal Jadi Pemda Khusus. (Foto: okezone.com/PUPR)
Share :

Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," kata Suharso (23/3).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya