Wajib Pajak, Begini Cara Mengajukan Mutasi dan Balik Nama PBB-P2!

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 08:00 WIB
Ilustrasi cara mutasi dan balik nama PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

JAKARTA - Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak. 

Mutasi atau balik nama ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi pemilik baru.

Umumnya, balik nama PBB dilakukan karena adanya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah serta bangunan dari pemilik pertama ke pemilik baru. 

Nah, balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ini berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, proses tersebut bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang lama menjadi nama pemilik baru. 

“Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru,” tuturnya. 

Dia menambahkan, proses balik nama penting guna memastikan nama di SPPT PBB merupakan pemilik atau yang memanfaatkan bangunan tersebut. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya