JAKARTA - Kabar gembira untuk Wajib Pajak DKI Jakarta. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Kemudahan ini ditandai dengan adanya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 .
Dalam peraturan tertuang adanya Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
Sementara itu dalam Pergub ini, salah satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. Berikut penjelasan aturan pengurangan Pokok.
Pada Bab 3 Pasal 7 dijelaskan mengenai Pengurangan Pokok, dimana:
1. Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.
2. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:
A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
B. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.