JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk tahun pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta," katanya.
Sebelum mengajukan, ada sejumlah aturan untuk pembebasan, yuk disimak.